TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Personel Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Gerebek Pesta Miras di Sibabangun, 6 Pelaku Positif Narkoba Diserahkan ke BNK Tapsel
Kapolsek Padang Bolak, Abdul Hakim, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum mengambil tindakan.
"Setelah dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kami memastikan target dan mengambil langkah taktis dengan mematikan meteran listrik rumah tersebut untuk mengantisipasi perlawanan maupun upaya menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Tak lama setelah aliran listrik dipadamkan, dua pria keluar dari dalam rumah dan langsung diamankan petugas. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan kepala desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Warga Parung Bogor Akan Geruduk Hotel Diduga Jadi Tempat Perbuatan Terlarang
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RTN (49) dan DHD (49), warga Kabupaten Padang Lawas. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga, RTN, mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya.
Dari dalam kamar rumah kontrakan, petugas menemukan satu plastik asoi berisi 10 plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu, satu plastik klip besar berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu, satu timbangan elektrik, alat hisap (bong), mancis, plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, serta dua unit telepon genggam.
"Kami telah mengamankan kedua terduga beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Abdul Hakim.