Tapsel.WahanaNews.co, PadangSidempuan - Polisi Resor (Polres) Padang Sidempuan menggerebek lokasi dugaan penyalahgunaan narkotika yang terletak di Jalan Baginda Sualoon Harahap, Lingkungan I, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Rabu (31/1/2024) lalu.
AKBP Dudung Setyawan selaku Kapolres Padang Sidempuan memimpin sendiri penggerebekan tersebut. Ia didampingi oleh AKP Jasama Sidabutar selaku Kasat Reserse Narkoba, serta Lurah dan Kepala Lingkungan tempatan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga pria yang diduga menggunakan narkotika. Ketiganya adalah RIS (35) yang beralamat di Jalan Haji Abdul Azis dan SAN (30) dari Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung. Selain itu, polisi juga mengamankan AZH (19) yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
"Tiga orang ini diduga baru menggunakan narkotika. Kita amankan untuk diproses," ujar Dudung.
Diketahui bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan resah warga terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika yang sering berlangsung di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Selanjutnya, lapak yang diduga sebagai tempat penyebaran dan konsumsi narkotika langsung digeledah dan dibakar oleh polisi di hadapan Lurah, Kepala Lingkungan, dan masyarakat setempat," ujarnya.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dudung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Ia menegaskan bahwa pemakai narkotika tidak memiliki tempat di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan.
"Narkotika musuh bersama. Apabila bapak, ibu dan adik-adik melihat atau mengetahui tempat atau aktivitas penggunaan narkotika, segera laporkan ke kami. Identitas pelapor kita rahasiakan," jelas AKBP Dudung.