Wahananews-Tapsel | Perangkat Desa Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal, diberhentikan sepihak tanpa penjelasan, Camat PSM merangkap Pj Kades Hutanamale Ir Ridwan Lubis diduga "mengangkangi" Surat Edaran (SE) Bupati Madina.
"Sungguh disayangkan, yang seharusnya camat bersikap arif dan bijaksana terhadap warganya, malah sebaliknya," ujar Suaib, Sekretaris Desa Hutanamale diberhentikan tanpa alasan kepada wartawan, Minggu (17/6/2023).
Baca Juga:
Tidak Pernah Kordinasi ke DPRD, Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Bungkam Dikonfirmasi soal Defisit
Surat Edaran Bupati Madina Nomor: 141/0392/DPMD/2023 ditandatangani HM Jafar Sukhauliri Nasution 5 Februari 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Seharusnya, kata dia, Camat PSM sekaligus Pj Kades Hutananamale mempedomani SE Bupati Madina ini. SE Bupati Madina pada butir 4 menyebutkan, kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa apabila usia sudah genap 60 tahun.
Kemudian, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Baca Juga:
Thurman Hutapea Konfirmasi Pendaftaran sebagai Calon Bupati Toba di PDIP untuk Pilkada 2024
Sedangkan pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme yakni: kepala desa membentuk tim terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota.
Kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa dilakukan tim, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
Suaib mengungkapkan, Camat PSM merangkap Pj Kades Hutanamale Ir Ridwan Lubis memberhentikan seluruh aparat desa tanpa mengikuti regulasi Permendagri alias pemberhentian sepihak tanpa memikirkan masadepan hidup dan penghidupan warga.