WahanaNews-Tapsel| Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Kamis (13/10/2022), sekira pukul 19.00 WIB.
Diduga pelaku berinisial IG (28), warga Lorong II Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng. Ia ditangkap di Jalan Gereja, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Oleh Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, memerintahkan
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, sepertinya sedang menunggu seseorang," katanya.
Tidak mau kehilangan target terang Gurning, personel langsung mengamankan laki-laki tersebut, yang mengaku berinisial IG. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dari tangan pelaku.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
"Berat sabu yang kita amankan kurang lebih 1,38 gram. Sabu-sabu tersebut adalah milik IG, yang akan diedarkan di sekitar jalan Gereja, Hutabalang," ujar Gurning.
Gurning juga mengungkapkan, jika pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial UM, yang saat ini masih dalam buronan pihak kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IG beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. [rum]