Menurut pengakuan RH, sabu tersebut dibeli seharga Rp10 juta, sedangkan pil ekstasi diperoleh dengan harga Rp400 ribu per butir. Polisi kini masih memburu R yang diduga berperan sebagai pemasok.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut," kata Juli.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Kembali Gempur Sarang Narkoba di Gang Nasional, Seorang Perempuan Diamankan
RH beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
[Redaktur: Muklis]