Pada Senin (2/3/2026), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kos di wilayah Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova milik korban.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri mobil tersebut dengan cara mengambil kunci mobil yang berada di dalam rumah korban, lalu membawa kendaraan itu dari depan rumah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam nomor polisi BB 1938 FB, 1 lembar STNK kendaraan atas nama Narean Siregar.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHPidana tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
[Redaktur: Muklis]