WahanaNews-Tapsel | Bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Delmeria Sikumbang, menggelar seminar layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, di Ball Room Hotel Pia Pandan, Tapanuli Tengah, Jumat (12/8/2022)
Dihadapan ratusan peserta seminar, Delmeria menyebutkan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang tidak terungkap. Hal ini disebabkan keengganan orangtua melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami anak kepada aparat penegak hukum, maupun dinas yang berperan dalam menangani kasus persoalan anak.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Padahal kata Delmeria, Pemerintah telah berkomitmen melindungi anak yang masuk dalam perlindungan khusus, yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, dan perlakuan salah lainnya.
Komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA, yang menekankan penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Jangan ada pembiaran, laporkan segera, agar tidak ada lagi predator-predator anak,” pintanya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Senada, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan, jika kasus kekerasan pada anak di Indonesia masih tinggi.
Kekerasan itu meliputi kekerasan fisik, kejahatan seksual, eksploitasi, penculikan dan perdagangan anak, pornografi, perlakuan salah dan penelantaran, berhadapan dengan hukum, serta penyalahgunaan Naza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif).
Kepada anak korban kekerasan tersebut, kata Robert, harus mendapatkan penanganan untuk pemulihan mental (healing), layanan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.