TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan Koperasi K24 dipastikan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan masyarakat lokal. Hal tersebut ditegaskan Ketua Koperasi K24, Lili Andriani Siregar, di tengah sorotan publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangan resminya yang diterima WahanaNews.co, Rabu (21/1/2026), Lili Andriani menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Teken Nota Kesepahaman Perluas JKN Koperasi
"Ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya," ujar Lili.
Ia menegaskan bahwa Koperasi K24 merupakan pengelola parkir resmi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan. Kerja sama tersebut dijalankan berdasarkan perjanjian yang sah dan berlaku.
"Bahwa benar kami selaku pengelola parkir di Kota Padangsidimpuan telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan," tegasnya.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
Lili memastikan, selama menjalankan pengelolaan parkir, pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, termasuk penyetoran retribusi parkir sebagai bagian dari kontribusi terhadap PAD.
"Kami sebagai pelaksana telah memenuhi kewajiban untuk menyetorkan kepada pihak pertama, yaitu Dinas Perhubungan, tanpa kurang satu apa pun," katanya.
Menurut Lili, pengelolaan parkir oleh Koperasi K24 justru menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif koperasi dalam mendukung peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan, khususnya dari sektor perparkiran.
"Kami benar-benar melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya demi ikut berpartisipasi meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan," ujarnya.
Tak hanya berdampak secara fiskal, Lili juga menyoroti dampak sosial dari pengelolaan parkir tersebut. Ia menyebut sektor perparkiran yang dikelola Koperasi K24 telah membuka peluang kerja yang luas bagi masyarakat setempat.
"Pengelolaan parkir ini juga membuka pekerjaan bagi masyarakat, khususnya warga Kota Padangsidimpuan," katanya.
Menurutnya, sektor perparkiran merupakan salah satu bentuk ekonomi kerakyatan yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dan berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lili menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menganggap tidak ada permasalahan dalam pengelolaan parkir ini dan meyakini Kejari Padangsidimpuan profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjalankan proses hukum," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar, SH, dari kantor hukum GAS & Partners, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta belum ada penetapan tersangka.
Ia menegaskan kliennya hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan.
"Koperasi K24 menjalankan pengelolaan parkir berdasarkan MoU dengan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan," ujar Dipo dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 1 April 2024 dan 1 Januari 2025.
Dipo juga menegaskan komitmen kliennya untuk kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami percaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas," pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]