TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan Koperasi K24 dipastikan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan masyarakat lokal. Hal tersebut ditegaskan Ketua Koperasi K24, Lili Andriani Siregar, di tengah sorotan publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangan resminya yang diterima WahanaNews.co, Rabu (21/1/2026), Lili Andriani menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Teken Nota Kesepahaman Perluas JKN Koperasi
"Ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya," ujar Lili.
Ia menegaskan bahwa Koperasi K24 merupakan pengelola parkir resmi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan. Kerja sama tersebut dijalankan berdasarkan perjanjian yang sah dan berlaku.
"Bahwa benar kami selaku pengelola parkir di Kota Padangsidimpuan telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan," tegasnya.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
Lili memastikan, selama menjalankan pengelolaan parkir, pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, termasuk penyetoran retribusi parkir sebagai bagian dari kontribusi terhadap PAD.
"Kami sebagai pelaksana telah memenuhi kewajiban untuk menyetorkan kepada pihak pertama, yaitu Dinas Perhubungan, tanpa kurang satu apa pun," katanya.
Menurut Lili, pengelolaan parkir oleh Koperasi K24 justru menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif koperasi dalam mendukung peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan, khususnya dari sektor perparkiran.