"Kami benar-benar melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya demi ikut berpartisipasi meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan," ujarnya.
Tak hanya berdampak secara fiskal, Lili juga menyoroti dampak sosial dari pengelolaan parkir tersebut. Ia menyebut sektor perparkiran yang dikelola Koperasi K24 telah membuka peluang kerja yang luas bagi masyarakat setempat.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Teken Nota Kesepahaman Perluas JKN Koperasi
"Pengelolaan parkir ini juga membuka pekerjaan bagi masyarakat, khususnya warga Kota Padangsidimpuan," katanya.
Menurutnya, sektor perparkiran merupakan salah satu bentuk ekonomi kerakyatan yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dan berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lili menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
"Kami menganggap tidak ada permasalahan dalam pengelolaan parkir ini dan meyakini Kejari Padangsidimpuan profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjalankan proses hukum," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar, SH, dari kantor hukum GAS & Partners, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta belum ada penetapan tersangka.
Ia menegaskan kliennya hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan.