"Koperasi K24 menjalankan pengelolaan parkir berdasarkan MoU dengan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan," ujar Dipo dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 1 April 2024 dan 1 Januari 2025.
Dipo juga menegaskan komitmen kliennya untuk kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Teken Nota Kesepahaman Perluas JKN Koperasi
"Kami percaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas," pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]