Tapsel.Wahananews.co, Padangsidimpuan- Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan sepakati dana hibah Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp23,84 miliar.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Naskah Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan KPU Kota Padangsidimpuan di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan harapannya, agar dana hibah tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024 yang lancar, berkualitas, dan hasilnya bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya di Sumatra Utara.
"Dengan ditandanganinya NPHD ini, sesuai dengan kesepakatan kami bersama KPU, hasilnya bisa sebaik mungkin, bisa mewujudkan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024 nantinya, yang lancar, berkualitas dan menjadi contoh bagi daerah Kota/Kabupaten lainnya yang ada di Sumatra Utara," kata Letnan Dalimunthe, saat ditemui di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis menyampaikan, penggunaan Anggaran Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024, sudah diatur sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan RAB-nya mengacu kepada regulasi tersebut.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Artinya, anggaran Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024 sebesar Rp23.843.251.000, peruntukannya adalah untuk pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada," ucap Tagor.
Tagor menjelaskan, apakah NPHD yang sudah ditandatangani itu mencukupi, pihaknya mengajukan anggaran ini, berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
"Setelah terjadi komunikasi, koordinasi dan pembahasan bersama, antara KPU Kota Padangsidimpuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan, maka tercapailah kesepakatan dengan jumlah tersebut," ungkapnya.