TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Riau- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. Aksi tersebut dihadiri sekitar 45 mahasiswa dan pemuda yang mempertanyakan secara tegas tindak lanjut aksi sebelumnya pada 19 Mei 2026 terkait dugaan kredit skor fiktif di tubuh BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis, Jumat (29/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menilai OJK Provinsi Riau seolah menutup diri dan tidak memberikan keterbukaan informasi terhadap perkembangan pengawasan dan penanganan dugaan penyimpangan yang menyeret saudara RW yang diduga sebagai aktor utama dalam rekayasa pengkreditan tersebut.
Baca Juga:
Pelindo Gunungsitoli Targetkan Arus Bongkar Muat di Pelabuhan RoRo Tahun Ini Meningkat 94,6 Persen
Kordinator Umum, Kordinator Lapangan, dan para orator aksi menegaskan bahwa lemahnya pengawasan OJK telah melahirkan mandulnya fungsi dan tugas pengawasan lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga kesehatan perbankan dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Deputi Direktur OJK Provinsi Riau, Rio Murphy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihak OJK telah menjalankan proses pengawasan sesuai ketentuan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku. OJK juga menyebut belum dapat membuka seluruh data hasil pengawasan kepada publik dengan alasan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta masih berlangsungnya proses pembayaran kredit oleh pihak terduga.
Selain itu, OJK menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan kasus tersebut, serta memastikan seluruh tuntutan mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Disebutkan pula bahwa upaya pengembalian dana sebesar Rp41 miliar masih terus berjalan.perwakilan ojk siap berkoordinasi dengan satgas PKH atas dugaan agunan dikawasan hutan lindung, dan siap berkoordinasi dengan aph lainnya
Baca Juga:
Bongkar Gedung Tanpa Izin
Namun demikian, DPP GMPR menilai jawaban dan penjelasan OJK Provinsi Riau tidak memenuhi substansi tuntutan publik dan terkesan normatif serta defensif. Dalih kerahasiaan pengawasan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas moral dan tanggung jawab kelembagaan terhadap dugaan kejahatan perbankan yang telah merusak kepercayaan masyarakat.
DPP GMPR menilai terdapat dua persoalan besar yang tidak dijawab secara terang oleh OJK, yakni lemahnya proses pengawasan dan dugaan rekayasa pengkreditan yang terjadi secara sistematis. Bahkan, pertanyaan terkait alasan pemecatan saudara RW hanya dijawab sebagai urusan internal BRK Syariah tanpa penjelasan yang mampu menjawab keresahan publik.
Atas dasar itu, DPP GMPR secara tegas menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap OJK Provinsi Riau. Kami menilai OJK gagal menunjukkan keberanian institusional, transparansi pengawasan, serta ketegasan hukum dalam menyikapi dugaan skandal kredit fiktif di BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis.