TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal- Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, menyoroti adanya dugaan praktik pengutipan uang terhadap calon pendamping desa yang diduga melibatkan oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Gerindra berinisial “AN”.
Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa dirinya sendiri sebagai calon pendamping desa mengaku pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta dengan alasan untuk membantu proses kelulusan dan penempatan.
Baca Juga:
Pelindo Gunungsitoli Targetkan Arus Bongkar Muat di Pelabuhan RoRo Tahun Ini Meningkat 94,6 Persen
“Ini sangat memprihatinkan. Saya sendiri sebagai calon pendamping desa pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta. Bahkan dari informasi yang kami himpun dari beberapa rekan lainnya, ada yang sudah mengikuti pelatihan supaya dapat sertipikat itulah salah satu tambahan berkas biar bisa ikut dan kami membayar Rp.1.500.000,hampir satu tahun namun hingga kini tidak ada kepastian penempatan maupun status kerja,” tegas Muhammad Saleh.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah wilayah, dugaan pengutipan terhadap calon pendamping desa disebut-sebut mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa.
Baca Juga:
20 Kutipan Pembakar Semangat dan Motivasi di Pagi Hari
Muhammad Saleh menegaskan bahwa pemerintah pusat sendiri telah menyampaikan belum ada rekrutmen atau seleksi baru pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota. Formasi yang ada disebut masih diisi oleh pendamping yang telah teregistrasi sebelumnya.
“Kalau memang belum ada rekrutmen resmi secara nasional, lalu dasar pungutan terhadap calon pendamping desa ini apa? Ini yang harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.
SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut apabila benar terjadi.