Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Apabila terbukti terdapat praktik meminta atau menerima sejumlah uang dengan janji meluluskan atau membantu proses perekrutan, maka hal tersebut dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1.Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman atau tekanan tertentu.
Baca Juga:
Pelindo Gunungsitoli Targetkan Arus Bongkar Muat di Pelabuhan RoRo Tahun Ini Meningkat 94,6 Persen
2.Pasal 378 KUHP
Tentang penipuan, apabila ada pihak yang dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat meminta sejumlah uang dengan iming-iming kelulusan atau jabatan.
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Khususnya:
Pasal 12 huruf e, terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Baca Juga:
20 Kutipan Pembakar Semangat dan Motivasi di Pagi Hari
Pasal 5 dan Pasal 11, terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Muhammad Saleh menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang objektif dan berharap seluruh pihak yang merasa dirugikan berani menyampaikan laporan resmi disertai bukti-bukti yang dimiliki.