Tapsel.Wahananews.co, Paluta - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara, Kamis (21-12-2023).
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Ongku Syah Harahap, disaksikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Makmur Harahap, Anggota KPU, Pimpinan OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Tandatangani NPHD untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut adalah wujud dukungan Pemkab Paluta dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mendatang agar dapat berjalan dengan baik.
Pilkada 2024 dapat dikatakan sangat berpotensi rawan akan kepentingan politik dan kelompok, oleh karena itu segala persiapan harus dilakukan sedini mungkin agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti yang kita harapkan bersama.
"Melalui pemberian dana hibah ini saya harapkan seluruh tugas KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 dapat terselenggara tanpa hambatan berarti," katanya.
Baca Juga:
Di Akhir Jabatannya, Nikson Nababan Tandatangani Prasasti Jembatan
Dana hibah ini juga kita harapkan dapat digunakan secara transparan dan didukung administrasi yang tertib sehingga dapat dipertanggubgjawabkan penggunannya sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Ongku Syah Harahap dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Paluta yang telah mengakomodir anggaran yang akan digunakan oleh KPU dan dana hibah yang telah disepakati akan digunakan oleh KPU dengan sebaik-baiknya.
"Alokasi dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk KPU Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp. 38.750.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)," tutupnya.