TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, kursi DPRD Tapsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 masih belum terisi akibat belum tuntasnya sengketa internal partai yang bergulir di Mahkamah Partai NasDem.
Mandeknya proses tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum maupun komitmen semua pihak dalam menjaga hak konstituen untuk memperoleh representasi politik di parlemen daerah.
Baca Juga:
Karena Bukan Orang Asli Papua, Dua Cagub Papua Selatan Diadukan ke MK
*Status Hukum Dinilai Sudah Jelas*
Polemik tersebut berkaitan dengan sengketa yang diajukan Eddi Sullam Siregar ke Mahkamah Partai NasDem. Padahal, proses hukum terhadap Eddi disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerbitkan SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024–2029.
Baca Juga:
Mahfud MD: Tak Ada Guna Protes Putusan MK
*Lima Kali Banding Tetap Kalah*
Informasi yang dihimpun, Eddi Sullam disebut telah lima kali mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung, namun seluruh upaya hukum tersebut tetap berakhir dengan kekalahan.
Kini, ia kembali mengajukan perkara ke Mahkamah Partai NasDem, namun hingga saat ini belum juga ada keputusan resmi yang diumumkan.