Beberapa pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat di antaranya, apakah Ketua KPUD Tapsel sudah kembali menyurati Mahkamah Partai NasDem terkait telah lewatnya batas waktu 60 hari guna menjamin kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, muncul pula dugaan dan asumsi liar di tengah publik terkait komunikasi antara KPUD Tapsel dengan Mahkamah Partai NasDem.
Baca Juga:
Karena Bukan Orang Asli Papua, Dua Cagub Papua Selatan Diadukan ke MK
Hal itu mencuat setelah adanya surat dari Mahkamah Partai NasDem tertanggal 11 Februari 2026 yang membalas surat KPUD Tapsel pada tanggal yang sama.
Publik mempertanyakan mengapa KPUD Tapsel baru menyurati Mahkamah Partai setelah gugatan Eddi Sullam disebut masuk pada 9 Februari 2026, lalu dua hari kemudian langsung mendapat balasan pada 11 Februari 2026.
*Mahkamah Partai Diminta Jangan Hambat Demokrasi*
Baca Juga:
Mahfud MD: Tak Ada Guna Protes Putusan MK
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi dari pihak KPUD Tapsel maupun Mahkamah Partai NasDem terkait berbagai asumsi dan dugaan yang berkembang tersebut.
“Jangan sampai mekanisme internal partai justru membunuh demokrasi dan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan wakilnya di parlemen,” ujar salah seorang pengamat politik lokal.
*Publik Minta PAW Segera Disahkan*