"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Semua ini adalah bukti bahwa negara tidak menutup mata terhadap jasa besar pesantren. Negara berutang budi kepada pesantren dan para santri yang selama ini menjadi benteng moral bangsa," ungkap dia.
Dalam amanat yang dibacakan Wabup Atika itu, Menteri Nasaruddin Umar berpesan kepada seluruh santri di tanah air, agar menjadi pelajar yang berilmu, berakhlak, dan berdaya. "Rawatlah tradisi pesantren, tetapi juga peluklah inovasi zaman. Bawalah semangat pesantren ke ruang publik, ke dunia kerja, ke ranah internasional," tutup dia.
Baca Juga:
Pemkab Madina Kembali Salurkan Tujuh Ton Beras Murah
Dalam kesempatan ini, Pemkab Madina juga menyerahkan bingkisan kepada para pimpinan pondok pesantren serta piagam penghargaan bagi juara Musabaqah Qiraatul Kutub Nasional (MQKN) dan para juara Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) ke-19 Sumut.
Upacara Hari Santri 2025 yang berlangsung khidmat itu turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu, Kakan Kemenag Madina Maranaik Hasibuan, Ketua MUI Muhammad Natsir, dan sejumlah kepala OPD.
[Redaktur: Muklis]