Sebelumnya Kadis PU Kabupaten Palas, H.M.Yani Pohan ST MT didampingi Sekretaris PU Amirhan Hasibuan, ST dan Konsultan CV Hosmap Medan mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Daerah Provsu No 2 tahun 2017 tentang RTRW Provsu tahun 2027-2037.
Selain itu,lanjut Yani sesuai Surat Keputusan Bupati Palas Nomor : 600/135/KPTS/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Tim Penyusunan revisi RTRW dan KLHS.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kata M.Yani dinamika pembangunan yang terus berkembang pesat di daerah sejak legalisasi RTRW Palas Tahun 2018 lalu.
Tentu hal ini menjadi latar belakang konsultasi publik penyusunan revisi RTRW karena adanya pemekaran wilayah di Kabupatwn Palas.
"Adanya pemekaran wilayah ini tentu bertambahnya jumlah Kecamatan yang semula 12 Kecamatan berubah menjadi 17 Kecamatan pada Tahun 2019 lalu," ungkapnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dengan demikian,sambungnya tentu ada batas daerah yang ditetapkan sesuai UU dan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dan perlunya dilaksanakan penyusunan KLHS dan evaluasi revisi RTRW yang sebelumnya,tandas Kadis PU Kabupaten Palas. [rum]