TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Puncak Sorik Marapi- Dengan adanya Perusahaan Panas Bumi yang ramah lingkungan yaitu PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) di wilayah Kecamatan Puncak Sorik Marapi, pengelolaan bonus produksi dari Perusahaan tersebut diduga hanya syarat Kepentingan kepala Desa beserta aparat desanya, Sabtu (21/2/2026).
Sebelumnya PT SMGP telah mengeluarkan bonus produksi kurang lebih 8 milyar terhadap wilayah sekitar perusahaan kepada tiga Kecamatan yaitu Puncak Sorik Marapi, Lembah Sorik Marapi dan Panyabungan Selatan.
Baca Juga:
Tower Turyapada Dibuka, Pemprov Bali Siap Gandeng Swasta Kelola Aset Rp600 M
PT SMGP telah membagikan dalam beberapa zona atas jumlah hasil produksi tersebut yaitu zonasatu/ inti sebagai salah satu lokasi yang berdekatan langsung dengan proyek pengeboran panas bumi serta zona dua yang berdekatan dengan wilayah kerja perusahaan.
Bonus produksi tersebut rata-rata di wilayah zona satu yang diterima pihak desa kisaran kurang lebih 340 jutaan dan zona dua kisaran kurang lebih 200 jutaan dan zona lainnya kisaran lebih 100 jutaan.
Sebelumnya, Pihak PT SMGP telah menyerahkan Bonus produksi tersebut melalui Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, dengan tujuan untuk mengoptimalkan bagaimana tata kelola hasil produksi sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Madina dengan Pemerintah Desa, dengan hasil kesepakatan tersebut Pemerintah Kabupaten memberikan seluruh hasil bonus produksi agar setiap desa dapat mengelolanya dengan baik.
Baca Juga:
Usulan Kampus Kelola Tambang di RUU Minerba Dikritisi Muhammadiyah
Dengan kesepakatan tersebut bonus produksi diperuntukkan untuk pembangunan struktur fisik didesa di wilayah tiga kecamatan, sementara Pemkab Madina telah menginstruksikan kepada pihak desa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut harus sesuai dengan musdes.
Dari penelusuran Media Wahananews.Co dilapangan diduga pembangunan tersebut tidak sesuai aturan syarat kepentingan kepala desa dan perangkatnya, masyarakat belum mengetahui pembangunan di desanya bukan dari hasil produksi PT SMGP malah ada juga perangkat desanya mengatakan pembangunan itu dari Dana Desa.
Salah satu warga Puncak Sorik Marapai yang dirahasiakan identitasnya mengatakan," kami tidak tau ada bonus produksi dari Pzeusahaan SMGP ke desa kami, kami pikir pembangunan tersebut adalah pembangunan dari Dana Desa, sepengetahuan saya tidak ada musyawarah desa terkait bonus produksi, sebab selama ini ada musdes hanya pembangunan dana desa," ujarnya.
"Kami masyarakat khususnya warga Puncak Sorik Marapi berharap kepada PTSMGP agar pengelolaan bonus produksi lebih naik dikerjakan oleh Pemda Madina melalui Dinas PU supaya kami dapat melihat langsung pembangunan tersebut sebab di Dinas PU sudah ada arsitekturnya dan jika pemerintah desa yang mengerjakan sering asal-asalan dan kepala desanya banyak yang korupsi," katanya lagi.
"Sebelumnya bonus produksi tahun lalu masih kami rasakan dengan adanya pembangunan pengaspalan jalan di wilayah Puncak Sorik Marapi yang dibangun Pemda dari hasil produksi PT SMGP," tutupnya.
Masyarakat Puncak Sorik Marapi berharap kepada PT SMGP kiranya hasil produksi lebih baik dikelola oleh Pemkab Madina agar dapat tersentuh langsung oleh masyarakat setempat, sebab jika Kades ataupun perangkat desanya yang mengelola anggaran tersebut diduga syarat akan korupsi serta syarat kepentingan pribadi.
[Redaktur: Muklis]