TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial IH (47) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja. Dari tangan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, itu polisi menyita 53,82 gram ganja.
IH diamankan petugas pada Jumat (7/8/2026) malam di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman. Penangkapan dilakukan sesaat setelah IH turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dikendarainya.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (8/8/2026).
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi," ujar Juli.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga kerap mengedarkan ganja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sadabuan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Polisi selanjutnya melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap IH dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan delapan potongan ganja dengan berat bruto 53,82 gram. Ganja tersebut disimpan dalam plastik putih dan dibungkus menggunakan plastik hitam.
Selain ganja, polisi menyita satu plastik hitam, satu plastik putih, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BB 5601 FH.
Juli mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, IH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial MB.
"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB," ungkapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MB dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan.
IH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Juli menegaskan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika," pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]