TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan mengingatkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dan tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Imbauan tersebut disampaikan jajaran Satlantas dalam kegiatan pengaturan lalu lintas, patroli, sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamseltibcar
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky melalui Kasat Lantas AKP Jonni Silalahi mengatakan, penggunaan helm merupakan bagian penting dari keselamatan pengendara dan penumpang sepeda motor.
"Gunakan helm SNI setiap kali berkendara. Helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, tetapi untuk keselamatan diri sendiri, penumpang yang dibonceng dan keselamatan kita bersama," ujar Jonni, kepada Wartawan, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan, kewajiban menggunakan helm tidak hanya berlaku bagi pengendara, tetapi juga penumpang yang dibonceng. Helm harus digunakan dengan benar dan tali pengikatnya dipastikan terkunci.
Baca Juga:
E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat
Selain helm, Satlantas juga menyoroti penggunaan knalpot brong. Pengendara diminta menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan tidak melakukan modifikasi yang dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
"Knalpot dengan suara berlebihan dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, tertib berlalu lintas juga berarti menghormati hak dan kenyamanan orang lain," kata Jonni.
Menurutnya, penertiban tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Satlantas Polres Padangsidimpuan tetap mengedepankan edukasi dan imbauan secara humanis. Namun, terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.