Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Zulkifli mengimbau seluruh pelaku usaha cafe di Kota Padangsidimpuan segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk izin usaha, IMB dan izin reklame.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
"Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang terus diabaikan, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus legalitas usahanya.
"Kami masih memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk melengkapi administrasi. Namun jangan sampai imbauan ini diabaikan. Semua usaha wajib taat aturan demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
[Redaktur: Muklis]