TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial DH (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (20/6/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bal diduga ganja dengan berat bruto 2.067,59 gram dan satu bungkus kecil diduga ganja seberat bruto 1,28 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Home Industri POD Getar Kombinasi Zat Narkoba di Sunggal
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bal diduga ganja di dalam jok sepeda motor dan satu bungkus kecil diduga ganja beserta beberapa lembar kertas tiktak yang berada di tangan tersangka," ujarnya, Senin (22/6/2026).
Baca Juga:
Dua Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial RA yang berdomisili di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.