Tapsel.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - Pasangan tanpa ikatan pernikahan di Padang Sidempuan ditangkap Polisi, karena kedapatan simpan sabu berikut pil ekstasi.
Pasangan pria dan wanita ini ketahuan menyembunyikan sabu dengan berat 1,78 Gram dan pil ekstasi seberat 0,73 Gram, saat keduanya tengah berada di dalam mobil dengan nomor polisi BK 1214 GG di jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, pada hari Minggu (3/9/2023) lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut, HSL (36) pria dan CA (27) wanita. Keduanya begitu kaget, saat Tim Opsnal menghampiri.
"HSL merupakan warga Kelurahan Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sedangkan CA, adalah warga Kelurahan Padang Matinggi, Padang Sidempuan Selatan," kata Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam rilis resminya, Rabu (13/9/2023) pagi.
Kasat mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini bermula atas informasi dari masyarakat. Yang mana di Jalan SM Raja kerap terjadi transaksi narkotika.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal menggelar serangkaian penyelidikan di lokasi.
“Saat di TKP, kami mencurigai seorang pria yang baru masuk ke dalam mobil warna biru metalik bernomor polisi BK 1214 GG,” jelas Kasat.
Tanpa tunggu lama, lanjut Kasat, Tim Opsnal menghampiri pria yang masuk ke dalam mobil tersebut, yang tak lain adalah, HSL. Ternyata, HSL tak sendiri di dalam mobil. Ia bersama seorang teman perempuannya, yang tak lain adalah CA. Kemudian, Tim Opsnal langsung lakukan pemeriksaan di dalam mobil.