Suasana aksi sempat berubah haru ketika keluarga korban turut menyampaikan orasi. Tangis histeris pecah di tengah kerumunan massa. Dengan mata berlinang air mata, keluarga korban meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut dan menangkap seluruh tersangka yang masih buron.
Usai berorasi di Pos Bloc Medan, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Medan. Di lokasi itu, mereka kembali membentangkan spanduk dan menyampaikan tuntutan di depan kantor kejaksaan.
Perwakilan massa kemudian diterima Ridwan selaku pihak Humas Kejaksaan Negeri Medan bersama Kasi Intel Valentino untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Setelah audiensi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dalam keadaan aman dan kondusif.
Baca Juga:
Dari Menantu Glamor Jadi Otak Pembunuhan di Pekanbaru, Kisah Anisa Bikin Merinding
Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan terbuka dan tertutup guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Sebelumnya, aksi serupa juga digelar di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu, 6 Mei 2026, oleh kelompok Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut. Aksi tersebut diikuti sekitar 20 orang dan dipimpin Gloria Aritonang bersama Jhon Simbolon.
Dalam aksi itu, massa mempertanyakan belum diserahkannya tersangka Persadaan Putra Sembiring ke Kejaksaan Negeri Medan meski berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Waspada, Ini Ciri-ciri Ayah Toxic yang Bisa Merusak Mental Anak
Selain mendesak percepatan proses hukum, massa juga menyoroti langkah praperadilan yang diajukan pihak tersangka ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka menilai adanya tindakan dari pihak keluarga tersangka yang dianggap menyudutkan korban dan menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perwakilan massa diterima Perwira Pengawas (Pamenwas) Polda Sumatera Utara, Kompol Martualesi Sitepu. Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan.
Kompol Martualesi Sitepu juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sah.