2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga:
Bripka Julianto dan Rekan Divonis 11 Tahun karena Pengeroyokan hingga Tewas
Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi.
"Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini," ujar Hamonangan P Sidauruk.
[Redaktur: Muklis]