Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ban sepeda motor yang merupakan bagian dari kendaraan milik korban.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lainnya.
Baca Juga:
Febri Timor Timor Meminta Aparat Penegak Hukum Jambi Tutup Permanen PETI di kabupaten Tebo
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi kejahatan serupa.
[Redaktur: Muklis]