"Saya berharap Korpri menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN, sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan, dan menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat," katanya.
Atika juga mendorong percepatan penerbitan peraturan pemerintah tentang Korpri sebagai pelaksanaan dari UU ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Jagung 2021 Kembali Muncul, Warga Geruduk Kantor Kejaksaan Toba Samosir
"Oleh karena itu, saya meminta agar Korpri tetap diakomodasi dalam kedinasan, sehingga aspirasi ASN dapat ditampung dan disalurkan secara proporsional serta profesional, untuk mendukung tugas-
tugas pemerintahan".
[Redaktur: Tohap Simaremare]