Tapsel.WahanaNews.co, Panyabungan -Maraknya pemberitaan di berbagai media online tentang pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan yang menggunakan alat berat jenis excavator telah dikomentari oleh tokoh-tokoh ormas, ormawa, dan pengamat hukum. Kesemua pihak meminta agar penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera menutup pertambangan emas di Kecamatan Kotanopan.
Pertambangan emas tanpa izin sudah merajalela sejak tahun 2011-2024 hampir di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal, dengan berbagai metode, antara lain menggunakan Dompeng, tambang tertutup yang membuat lobang, alat berat jenis excavator, dan tong pengolahan limbah batuan yang menggunakan mercury (air raksa).
Baca Juga:
Polres Madina Diminta Serius Tangani PETI Kotanopan
Tambang emas tanpa izin yang merusak lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Sayangnya, sorotan tersebut hanya difokuskan pada satu titik tambang emas tanpa izin saja, yaitu di Kecamatan Kota Nopan yang menggunakan alat berat. Padahal, ada tambang emas yang tertutup yang menggunakan mercury (air raksa) di wilayah tersebut.
Aktivitas tambang emas tanpa izin juga terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kecamatan Natal, Ranto Baek, Lingga Bayu, Batang Natal, Kecamatan Muara Sipongi, Kota Nopan, Kecamatan Huta Bargot, dan Naga Juang. Selama beberapa tahun terakhir, tambang emas tanpa izin tersebut merusak lingkungan di semua daerah tersebut.
Sayangnya, para tokoh hanya membicarakan tambang emas yang ada di Kecamatan Kota Nopan. Padahal, di Kecamatan Muara Sipongi, sejumlah pihak melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin dengan mempergunakan bahan kimia jenis mercury (air raksa). Hal ini mencemari Sungai Batang Gadis dan lingkungan sekitarnya. Tambang emas di Kecamatan Huta Bargot dan Naga Juang juga menggunakan bahan kimia dan mencemari lingkungan. Mengapa para tokoh hanya terfokus pada Kecamatan Kota Nopan?
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng Serukan Agar Masyarakat Menahan Diri
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah menghentikan kegiatan pertambangan emas tanpa izin karena dinilai merusak lingkungan. Namun, para penambang tetap melanjutkan aktivitas mereka karena dianggap menjadi sumber penghasilan. Ratusan orang mencari nafkah di lokasi tambang tersebut.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah mengadakan dua kali rapat membahas penutupan tambang emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan. Pada rapat yang pertama, Forkopimda sepakat menutup kegiatan tambang. Namun, para penambang masih tetap menjalankan aktivitas mereka meski Polres Mandailing Natal sudah mengamankan dua unit alat berat jenis excavator.
Rapat kedua Forkopimda di aula kantor Bupati membicarakan tentang penutupan tambang emas tanpa izin di semua wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Hal ini dilakukan karena semua tambang tanpa izin merusak lingkungan. Seruan mengenai kotanopan menjadi pertanyaan berbagai pihak, mengapa hanya kotanopan yang diperhatikan.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diharapkan bersikap adil dalam mengambil keputusan untuk menutup tambang emas tanpa izin. Artinya, semua tambang emas tanpa izin harus ditindak, tidak hanya yang ada di Kecamatan Kota Nopan saja.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]