Ia juga menyoroti dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029.
"Format ini tentu menyisakan pertanyaan terkait masa jabatan anggota DPRD yang berakhir pada 2029, sementara pemilihan legislatif lokal baru akan berlangsung dua tahun berikutnya," ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Taput Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Siswa Berprestasi Terima Beasiswa Pendidikan
Tagor berharap Komisi II DPR RI dapat merumuskan solusi teknis pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber mantan Ketua PWI Tabagsel sekaligus dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Hairul Iman Hasibuan.
Dalam paparannya, Hairul menekankan pentingnya pendidikan pemilih berkelanjutan guna mewujudkan pemilih yang cerdas, kritis, dan partisipatif dalam kehidupan demokrasi.
Baca Juga:
Mendikti Libatkan TNI Gembleng Penerima LPDP, Ini Alasannya
Pada sesi diskusi, salah seorang peserta bernama Adi mengusulkan agar kekosongan kursi DPRD selama masa transisi dapat diisi oleh calon legislatif dari partai politik.
"Saya pikir ini bisa menjadi solusi agar tidak berbenturan dengan UUD 1945," katanya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab serta penyerahan bantuan dari Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.