WahanaNews-Tapsel | Hj Juwita Asmara Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Demokrat Dapil IV, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara sangat menyesalkan tindakan arogansi PT. RPR yang tidak berkomitmen membangun Kebun Plasma kelapa sawit masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Batang Gadis.
Sebagaimana di sampaikan Hj Juwita Asmara kepada WahanaNews-Tapsel, Sabtu (26/03/2023) di Panyabungan, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan RDP antara PT RPR dengan masyarakat Desa Singkuang I tetapi selalu menemui jalan buntu.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
"Sekarang Kita menunggu niat baik PT RPR jika tuntutan Masyarakat Desa Singkuang tidak di indahkan kami akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin sebagaimana yang di minta masyarakat Desa Singkuang I," tegas Hj Juwita Asmara.
Sebagaimana di ketahui bahwa PT RPR sudah menerima pemberian Hak Plasma sebesar 20 % dari total luas perizinannya namun masih bersyarat. "Nah, ini sama saja dengan mengingkari konstitusi artinya ada penawaran jumlah secara terselubung ini tidak boleh terjadi 20 % ini harga mati dan harus satu hamparan dengan Perizinan PT RPR," tegas Hj Juwita Asmara kembali. [rum]