"Pertama adalah mengetahui patokan tarif listrik per kWh," kata Diah pada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).
Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi. Hingga April 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
Baca Juga:
Selalu Berbaur dengan Konsumen, ALPERKLINAS Dorong Seluruh Unit PLN Berbagi dengan Masyarakat
- RI 900 VA (RTM) Rp 1.352/kwh
- RI 1.300 VA Rp 1.444,70/kwh
- RI 2.200 VA Rp 1.444,70/kwh
Baca Juga:
PLN Goes to Campus: Generasi Muda Didorong Jadi Agen Keselamatan Ketenagalistrikan
- R2 3.500-5.500 VA Rp 1.444,70/kwh
- R3 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kwh
- B2 6.600-200 KVA Rp 1.444,70/kwh