Direktur PT SPMB Abdul Halek SE, MH menyampaikan perusahaan telah mengantongi izin lokasi seluas 7.548 hektare. Dari luasan itu, perusahaan wajib mengalokasikan 1.520 hektare untuk Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pola plasma bagi masyarakat.
“Setelah pemantapan sosialisasi dan pemantapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, langsung dimulai pekerjaan,” jelasnya.
Baca Juga:
Bupati Madina Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke Deli Serdang
Abdul Halek menegaskan PT SPMB akan mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai kemampuan masyarakat dan kebutuhan perusahaan. Begitu juga program Corporate Social Responsibility (CSR) akan diarahkan untuk kepentingan warga sekitar. “Kita utamakan tenaga kerja lokal,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Madina yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Terkait masukan masyarakat agar sosialisasi ulang dilakukan di desa, pihak perusahaan menyatakan siap melaksanakannya sebagai bahan perbaikan.
“Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Namun setiap kegiatan pasti ada kekurangan dan pihak perusahaan akan melakukan perbaikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Madina Pastikan Penataan Pasar Baru Panyabungan Berlanjut
[Redaktur: Muklis]