TAPSEL.WAHANANEWS, Panyabungan- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan pihaknya secara konsisten menerapkan aturan larangan bagi perangkat desa untuk tidak memiliki jabatan ganda yang melanggar Peraturan Pemerintah dan Perda Perangkat Desa yang berlaku serta Dinas PMD telah sering memperingatkan perangkat desa di 377 Desa se Kab Madina agar tidak boleh rangkap jabatan.
Hal itu disampaikan oleh Kadis PMD Kab Madina Irsal Fariadi kepada pers (Rabu, 03/06) saat menjawab konfirmasi tentang sorotan publik dugaan sejumlah perangkat desa yang masih rangkap jabatan.
Baca Juga:
Cerita Hacker Baik Retas 100 Penjahat Dark Web Pakai 'Jin'
Dijelaskan, pihak PMD sendiri tidak akan tinggal diam akan menindaklanjuti laporan serta merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun perangkat lainnya yang terbukti melanggar aturan dengan merangkap jabatan.
"Bagi perangkat desa yg rangkap jabatan, sudah dilarang baik dalam UU dan Peraturan Pemerintah maupun dalam Perda perangkat desa. Perangkat desa tersebut bisa memilih salah satu apakah tetap di perangkat desa atau di pekerjaan lainnya seperti guru," tulis Irsal.
Dia juga menghimbau agar perangkat desa bisa mematuhi aturan biar tidak ada permasalahan hukum ke depan. "Aturan dan prinsipnya jelas, perangkat desa dilarang dan tidak boleh rangkap jabatan yang melanggar peraturan perundang-undangan" tambah Irsal.
Baca Juga:
Lagu di Instagram Bisa Ditambahkan Langsung ke Spotify, Simak Caranya
Kebijakan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa itu, tambah Irsal berlaku secara nasional yang menekankan agar aparatur desa bisa lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya tanpa terbebani oleh tanggungjawab ganda, meningkatkan profesionalisne dalam penyelenggaran pemerintah dan menghindari adanya konflik kepentingan. "Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa ini juga bertujuan agar kepentingan masyarakat lebih diprioritaskan sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik, tertib dan profesional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. " tambahnya.
Ketika ditanyakan tentang skandal dugaan rangkap jabatan oknum Sekdes Malintang Adil Halomoan yang lagi viral, Irsal menegaskan kebijakan larangan rangkap jabatan ini berlaku untuk keseluruhan perangkat desa tanpa terkecuali serta tidak pilih kasih atau diskriminatif.
"Status Sekdes yg dianggap doubel job atau rangkap jabatan, kami memberikan deadline waktu kepada Sekdes tersebut untuk memilih apakah tetap jadi Sekdes atau mundur dari Sekdes dan dia memilih menjadi guru sertifikasi di SMP Muhammadiyah Gunung Tua. Tidak mungkin dia bekerja di dua tempat sekaligus" lanjutnya