Selain itu, menurut Irsal perangkat desa menerima penghasilan tetap, sehingga jika menerima penghasilan lain yang bersumber dari anggaran pemerintah akan menjadi double penerimaan. "Penyelenggara pemerintah termasuk perangkat desa tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui keuangan negara sehingga tumpang tindih. Makanya perangkat desa tidak diperbolehkan memiliki jabatan ganda" ulasnya.
Khusus kasus Sekdes Malintang, Irsal juga menjelaskan adanya dugaan doubel pembayaran siltap dr Anggaran Dana Desa (ADD) dan gaji/sertifikasi dari yayasan atau menggunakan APBN, maka akan dilakukan pemeriksaan reguler oleh inspektorat apakah nanti ada kesalahan, temuan dan atau pengembalian gaji ke yayasan. "Pihak Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menelusuri hal itu" jelasnya
Baca Juga:
Cerita Hacker Baik Retas 100 Penjahat Dark Web Pakai 'Jin'
Pihak PMD sendiri jelas Irsal, akan terus memaksimalkan sosialisasi aturan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa ini secara massif, serta akan berkoordinasi lintas sektoral dengan dinas terkait seperti BKDSDM dan Dinas Pendidikan untuk sinkronisasi laporan data adanya guru atau ASN (PPPK dan PNS) yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Pihaknya juga telah meminta kerjasama kepada Camat dan Kades untuk melaporkan perangkat desa yang terindikasi rangkap jabatan. "Tugas Kades saat ini memverifikasi dan melaporkan melalui Camat apakah ada perangkat desa yang rangkap jabatan. Sudah ada juga yang secara suka rela mengundurkan diri dari jabatannya," tambahnya.
Selain itu, Irsal juga mengajak masyarakat dan media massa untuk berperan aktif mengawasi. "Kalau ada laporan warga atau teman-teman media yang punya data lengkap dan bukti autentik dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang melanggar aturan, jangan ragu menyampaikan kepada kami atau dipersilahkan konsultasi ke Dinas PMD. Nanti kita akan cek dan tindak lanjuti bersama," tutupnya.
Baca Juga:
Lagu di Instagram Bisa Ditambahkan Langsung ke Spotify, Simak Caranya
[Redaktur: Muklis]