“Kita dorong di daerah yang belum terjangkau PKS supaya mengusulkan unit pengolahan hasil . Ada persyaratan khusus untuk pendirian PKS ini karena karateristik kelapa sawit berbeda dengan komoditas lain juga investasinya sangat besar,” kata Dedi lagi.
Bagi petani yang jalan usaha taninya sering rusak dan kebanjiran misalnya maka bisa mengajukan peningkatan jalan. Bagi petani kelapa sawit di lahan gambut yang arealnya sering terendam maka ajukan tata kelola air.
Baca Juga:
Bappebti Pilih Kalbar Jadi Tuan Rumah Literasi Bursa CPO ke-4
Alat transportasi berupa truk dan alat mesin pertanian berupa traktor dan eksavator bisa diusulkan supaya usaha tani sawit pekebun lebih efisien.
Infrastruktur pasar ditujukan untuk kelembagaan pekebun seperti koperasi yang belum punya kantor, belum punya akses internet dan lain-lain.
Dengan mengusulkan infrastruktur pasar maka koperasi dibangunkan kantor beserta peralatan, juga komputer dan jaringan internet, maka bisa mengakses informasi seperti harga penetapan dan berbagai informasi lainnya.
Baca Juga:
Kriteria Sosok Capres di Mata 20 Juta Petani-Bos Sawit
Verifikasi ISPO, sesuai Permentan nomor 38 tahun 2020 maka tahun 2025 sertifkasi ISPO wajib bagi pekebun. Pekebun bisa mengajukan untuk verifikasi ISPO syaratnya asal berkelompok dalam kelembagaan ekonomi.
Dedi yakin petani swadaya mampu bersertifikat ISPO karena pengalaman sudah membuktikan tahun lalu ada yang bersertifikat ISPO walaupun bukan didanai oleh BPDPKS.
Tahun 2022 BPDPKS menganggarkan Rp600 miliar untuk sarana dan prasarana terdiri dari ekstensifikasi 2.000 Ha, intensifikasi 8.000 Ha, alat pasca panen 20 unit dan unit pengolahan hasil 2, peningkatan jalan dan tata kelola air 6.000 Ha, alat transportasi 20 unit, infrastruktur pasar 10 unit, verifikasi teknis ISPO 50 paket.