WahanaNews-Tapsel | Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Washington DC, Amerika Serikat tanggal 10 sampai 16 Mei 2022, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin akan mengemban tanggung jawab melaksanakan tugas Presiden.
Penugasan tersebut tertuang dalam penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” seperti dikutip Keppres tersebut, Kamis (12/5/2022).
Penugasan Wapres tersebut dilakukan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan ke Washington DC.
“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” bunyi Keppres tersebut.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Setelah Presiden Jokowi kembali ke Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku pada 10 Mei 2022.
Sejumlah agenda yang dijalankan Wapres Ma’ruf Amin saat menggantikan tugas Presiden Jokowi di antaranya: