Tapsel.WahanaNews.co - Seorang pria berinisial AAS, warga Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan setelah melakukan pencurian motor dan keciduk polisi. Pria berusia 25 tahun ini terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan kejadian ini bermula ketika pada Jumat (15/03/2024) sore, korban Meliana Siregar tengah memarkirkan sepeda motornya dan seorang saksi melihat tersangka membawa kabur motor tersebut.
Baca Juga:
Awas! ETLE Mobile Siap Tilang Motor Kelebihan Muatan di Jalur Mudik
"Kemudian, saksi itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Berkat laporan tersebut, petugas berhasil menyelidiki dan menangkap pelaku pada Minggu (17/03/2024)," katanya.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor, Pelaku saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]