TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution mengambil tindakan tegas terhadap aspirasi aparat hingga masyarakat Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek. Kepala Desa Tandikek Marjan Nasution resmi dinonaktifkan.
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan dari Bupati Madina melalui Plt Kepala Dinas Kominfo Azhar Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga:
Bung AOL Pejuang Kemerdekaan RI & Tokoh Pers Indonesia Asal dari Mandailing
Azhar mengatakan, hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Madina ke Desa Tandikek menemukan sejumlah permasalahan dalam penggunaan Dana Desa (DD). Maka dari itu, Bupati Madina merekomendasikan penonaktifan Marjan Nasution dari jabatannya.
"Kades Tandikek mulai hari ini resmi diberhentikan sementara. Bupati Madina menunjuk Camat Ranto Baek sebagai Penjabat Kepala Desa," kata Azhar Hasibuan.
Azhar juga menjelaskan, penunjukan Penjabat (PJ) selama 3 bulan ke depan terhitung mulai 2 Juni 2025. Hal itu dilakukan supaya kegiatan di desa tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Madayansyah Tambunan, Politikus Gerindra Dipercaya Menjadi Dewan Hakim MTQ
"Alasan penonaktifan ini karana ada laporan dari masyarakat. Desa Tandikek dipimpin oleh Pj supaya segala progam prioritas berjalan, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Tandikek dan anggota÷Πnya beserta elemen masyarakat menemui Bupati Madina Saipullah Nasution pada Rabu 28 Mei 2025.
Audensi masyarakat dengan Bupati Madina berlangsung di aula Pemkab Madina. Masyarakat mengeluhkan soal kepemimpinan Marjan Nasution yang tidak transparan dalam pengelolaan DD, pengelolaan dana yang bersumber dari swasta, dan tidak pro masyarakat.