TAPSEL.WAHANANEWS. CO, Panyabungan- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (07/5/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut didominasi perkara narkotika dan berlangsung sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai Surat Anak Riza Chalid dari Bui Upaya Buat Narasi Jadi Korban
Total sebanyak 35 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB/BB) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Hadi Nur mengatakan, perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inckracht
Ia menjelaskan, dari total 35 perkara, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 54.518,84 gram, sabu seberat 152,1 gram, dan pil seberat 1,09 gram.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali dan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mandailing Natal,” tambahnya.
Selain perkara narkotika, Kejaksaan negeri Mandailing Natal juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, perlindungan anak, dan perkara lainnya.