Sementara untuk tindak pidana khusus, terdapat 1 perkara tindak pidana cukai dengan barang bukti berupa 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Hadi Nur menyebutkan, sebagian terpidana dari perkara-perkara tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai putusan pengadilan yang berlaku.
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai Surat Anak Riza Chalid dari Bui Upaya Buat Narasi Jadi Korban
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi penyalahgunaan,” tutupnya.
Dari pantauan di lokasi, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, unsur TNI, BNNK Mandailing Natal, Lapas Kelas II B Panyabungan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
[Redaktur: Muklis]