TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Personil Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus peredaran narkotika atas laporan masyarakat di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (17/6/2026).
Dengan adanya laporan informasi dari masyarakat kepada BNNK Madina, Personil langsung bergerak ke TKP yang akan dijadikan transaksi narkoba disekitar wilayah Purba Baru.
Baca Juga:
BNNK Madina Bersama Tim Gelar Operasi SABER BERSINAR Di sejumlah Hiburan Malam di Pusat Kota Panyabungan
Selanjutnya personil melakukan pengintaian disekitar lokasi laporan masyarakat menuju TKP terhadap dua remaja paruh baya yang telah dicurigai.
Petugas BNN sekitar jam 12.30 Wib berhasil mengamankan S alias Ucok (26) dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisikan 2.3 gram sabu,satu buah kaca pirek, satu linting rokok bekas pakai campuran ganja, satu botol minuman gelas bekas pakai sebagai bong, satu unit sepeda motor, KTP asli, uang tunai Rp 665.000 dan lain-lain.
Selang beberapa saat petugas BNN mengamankan pelaku kedua MA (26) dengan alamat Desa Purba Baru hendak mendatangi S (26) setelah petugas BNN memeriksa yang bersangkutan MA terbukti mengantongi satu paket ganja yang dibalut kertas warna coklat, satu unit sepeda motor.
Baca Juga:
BNNK Madina Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026
Selanjutnya personil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke kantor BNNK Mandailing Natal dan pada hari yg sama Petugas BNNK Madina menyerahkan pelaku ke Polres Madina melalui Satres Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
[Redaktur: Muklis]