TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Medan- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terus menunjukkan komitmen dalam percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya penataan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Terkini, Bupati Madina H. Saipullah Nasution berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga:
INALUM Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat, Pastikan Kesiapsiagaan Pegawai dan Keamanan Operasional
Dalam kunjungan ini, Bupati Saipullah didampingi Asisten II Setdakab Madina Afrizal Nasution, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Adi Wardana Hasibuan, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Madina.
"Ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan penerbitan IPR yang sebelumnya digelar di tingkat provinsi," kata Saipullah pada Jumat, 6 Februari 2026.
Saipullah menjelaskan, langkah ini merupakan bukti konsistensi Pemkab Madina menuntaskan perizinan IPR untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:
PLN Tegaskan Ketahanan Energi sebagai Fondasi Hilirisasi dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
"Pemkab Madina berharap tujuh WPR yang sudah ditetapkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR, sehingga aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan legal dan lebih terkontrol," sebut dia.
Bupati menerangkan Dinas PPESDM Sumut menyebutkan bahwa percepatan IPR terkendala pada penyusunan dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Keterbatasan anggaran menyebabkan dokumen tersebut belum tersusun sehingga berdampak pada tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi dan penerbitan izin.
Meski demikian, Pemkab Madina tetap mendorong adanya solusi percepatan, termasuk opsi kerja sama penyusunan dokumen lingkungan hidup antara pemerintah provinsi dan calon pemohon IPR sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.