Saipullah menuturkan, Dinas PPESDM Sumut dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada salah satu blok WPR yang dinilai siap, yakni di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Di sisi lain, Pemkab Madina juga mengusulkan penyesuaian dan penambahan sebanyak 36 blok WPR baru yang tersebar mulai dari wilayah Huta Bargot, Mandailing Julu, Muara Sipongi, hingga Ulu Pungkut.
Baca Juga:
INALUM Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat, Pastikan Kesiapsiagaan Pegawai dan Keamanan Operasional
Menurut dia, percepatan IPR tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga sebagai langkah penataan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi kontribusi sektor pertambangan bagi daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022, terdapat tujuh blok WPR di Kabupaten Mandailing Natal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis.
[Redaktur: Muklis]