“Sebelumnya ke mana saja? Jangankan mengurus sertifikat, SIP saja tidak diurus dan tidak diperpanjang dari tahun 2012,” sebutnya pada WahanaNews.co, Kamis (24/11).
“Mau bicara apapun, Saudari Wanda itu tidak punya legal standing terhadap objek hukum yang bersangkutan. Pemilik bukan, penyewa bukan, dan tidak memiliki dokumen apapun. Dia itu hanya membela pamannya, yang juga sama-sama tidak memiliki bukti kepemilikan apapun,” kata Kuasa Hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
“Padahal yang jadi korban itu sebetulnya klien kami. Pemilik lahan dengan bukti kepemilikan SHBG yang sah, tetapi tidak dapat menggunakan lahannya sendiri, yang disebut aneh tapi nyata itu ya ini,” katanya.
Menurut Tohom, Wanda terlalu banyak berdrama, yang ujung-ujungnya bisa mempersulit dirinya sendiri.
“Alih-alih mengosongkan lahan secara sukarela dan menyerahkan pada pemiliknya setelah pinjam 10 tahun, malah bikin drama berjilid-jilid,” sebutnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Mulai dari pura-pura bingung atas penetapan pamannya sebagai tersangka, playing victim, memprovokasi eks tetangganya supaya tidak pindah, lapor sana lapor sini, padahal dia bukan siapa-siapa atas status hukum yang bersangkutan,” paparnya.
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
Menurut keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ani Suryani, lahan tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang secara sah diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [rum]