WahanaNews-Tapsel | Aktivitas PT SMGP yang dinilai sarat masalah terus menuai sorotan tajam publik dan kembali diadukan oleh Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3), kali ini manajemen PT SMGP Diadukan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sumatera Utara, Jumat (07/10/2022).
Direktur Eksekutif SP3M (Sentra Pengkajian Pembangunan dan Pemerintahan Madina) M. Irwansyah Lubis SH didampingi Rizky Agustinhar, SH sesuai pelaporan menyatakan pihaknya terlihat gerah dengan arogansi dan sembrautnya management PT SMGP yang diduga gagal dalam memberikan perlindungan bagi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sedangkan disisi lain, aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah juga diduga kuat melakukan konspirasi kotor dan pembiaran serta tidak memberikan sanksi tegas atas kecelakaan panas bumi yang kerap dilakukan PT SMGP.
"Insiden telah berulang kali terjadi di WKP Sorik Marapi semakin membuktikan management PT SMGP tidak Profesional. Insiden berulang ditempat yang sama yang mengakibatkan kecelakaan panas bumi adalah wujud kejahatan serius bagi lingkungan dan manusia yang harus dikritisi dan diberikan sanksi oleh pihak berkompeten. Kejahatan Lingkungan ini tidak bisa didiamkan, sebab sumber air, udara, hutan telah dirusak dan mengancam keselamatan rakyat," tegas Irwansyah Lubis yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Madina ini.
Pelaporan GM3 ini telah terregistrasi dengan nomor 220221 diterima oleh Stap Balai Cyndi S pada hari/tanggal 07/10/2022 pukul 11.10 dengan identitas pengadu yakni M.Irwansyah Lubis,Tan Gozali Nasution dan Muklis Nasution.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sedangkan lokasi kejadian adalah di Desa Sibanggor Tonga dan Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal dengan sumber penyebab adalah aktivitas PT SMGP.
Sedangkan bukti yang diajukan adalah kejadian tanggal 27 September 2022 akibat dugaan H2S mengakibatkan 27 warga dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif dan kejadian paling parah adalah insiden H2S pada 25 Januari 2021 yang mengakibatkan 5 warga meninggal secara tragis dan 58 orang lainnya menjadi korban/cedera.
Ditambahkan, korporasi asing PT SMGP diduga kuat telah melakukan pelanggaran fatal dan tidak taat aturan pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, UU No. 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung,Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Permen ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Irwansyah meminta agar pelaporan ini segera ditindak lanjuti oleh Gakkum LHK dan bisa menyetop keseluruhan aktivitas PT SMGP karena telah melakukan kejahatan lingkungan dan manusia yang luar biasa.
"Kita minta Kementerian ESDM memberikan sanksi Administratif secara tegas berupa pencabutan Izin Panas Bumi (IPB) dan Kapolri kita minta melakukan penegakan hukum atas tindak pidana kejahatan lingkungan dan manusia," tutupnya.
Seperti diketahui, ini adalah pelaporan ke tiga oleh GM3, sebelumnya (28/09/2022) mereka telah melaporkan PT SMGP ke Polres Madina dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kejahatan Korporasi, kemudian dilanjutkan pada Kamis 06/10/2022 Tokoh masyarakat Sibanggor Julu Muklis Nasution alias Radja Sibanggor dalam kapasitas sebagai korban melaporkan PT SMGP ke Polres Madina. [rum]