Tapsel.WahanaNews.co - Salah seorang oknum Komisioner KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatra Utara (GAM-Sumut), Hasbiyal Mulki Hasibuan mengatakan, dia mengungkap adanya temuan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Komisioner KPU Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
"Benar, dan itu kami laporkan ke Kejatisu sejak Juli 2023 lalu," kata Hasbi, saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Hasbi menjelaskan, laporan tersebut menyoroti beberapa poin yakni, adanya dugaan tindak KKN dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tapsel, bekerja sama dengan salah satu Organisasi Pemuda di Tapsel.
"Dan diduga ada kesepakatan finansial untuk penetapan Sejumlah PPK di Tapsel. Oknum (Komisioner KPU Tapsel) diduga menerima daftar nama yang dijanjikan akan diloloskan sebagai PPK dengan syarat membayar sejumlah uang bulanan," ungkap Hasbi.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi
Kemudian, setelah pengumuman PPK, terdapat bukti bahwa nama-nama yang disodorkan melakukan pembayaran bulanan melalui rekening organisasi yang terlibat.
Dan Pembayaran rutin ini diduga dilakukan oleh PPK atas kesepakatan dengan organisasi, mewakili oknum, tanpa alasan konkret.
"Jelas, tindakan ini dipandang melanggar prinsip anti korupsi, memihak kelompok tertentu, dan mengabaikan prinsip keadilan," ucap Hasbi.
Selain itu, Oknum Komisioner KPU Tapsel juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan fasilitas berupa mobil dinas KPU Tapsel kepada pihak lain (organisasi pemuda), yang tercatat digunakan di luar kota.