Tapsel.WahanaNews.co - Pj. Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) mengukuhkan 372 Kepala Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara dengan masa jabatan bertambah dua tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa selama enam tahun, kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Senin, 24 Juni 2024.
Acara pengukuhan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Basri Harahap, serta perwakilan dari Kemenag, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara, Yusuf MD Hasibuan, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga:
Realisasi Wakaf Tanah oleh PT Lonsum Bahalias: 7 Hektar untuk Komunitas STM Kota Perdagangan
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Beliau mendorong kepala desa untuk menjalankan amanah dengan baik, meningkatkan kinerja, dan menciptakan inovasi demi kesejahteraan masyarakat.
"Pentingnya berkonsultasi, bersinergi, dan bergotong royong dengan stakeholder terkait dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung tahapan Pilkada tahun 2024," ujarnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]